Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kota Semarang menggelar public hearing di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi dan pandangan masyarakat terhadap draf Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah dibahas.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kota Semarang, Siti Roika, menyampaikan bahwa public hearing berlangsung dinamis dan menghasilkan berbagai masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan. Pansus menghadirkan perwakilan komunitas penyelenggara pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan (Korsatpen), sekolah, hingga perguruan tinggi di Kota Semarang.
Menurut Ika, salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pemerataan akses pendidikan antara sekolah negeri dan swasta. Prinsip kesetaraan akses tersebut telah diakomodasi dalam substansi Raperda dan terus dikawal dalam proses pembahasan.
“Kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang layak harus dirasakan secara adil, baik di sekolah negeri maupun swasta. Prinsip ini sudah masuk dalam Raperda dan menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Selain akses pendidikan, kesejahteraan guru juga menjadi poin krusial. Ika menekankan bahwa kualitas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kondisi tenaga pendidik yang sejahtera dan profesional. Berdasarkan masukan dari akademisi dan pegiat pendidikan, masih ditemukan guru swasta yang menerima gaji jauh di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK).
Sebagai bentuk keberpihakan, Pansus mengusulkan bantuan dana bagi guru dan tenaga kependidikan yang diatur dalam Pasal 57 Raperda, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Sekolah yang maju lahir dari guru yang sejahtera. Karena itu, pemerintah daerah perlu hadir memberikan dukungan nyata,” ujarnya.
Pembahasan juga mencakup lembaga pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama, seperti Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Ika menegaskan bahwa peserta didik di lembaga tersebut tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh bantuan beasiswa, khususnya bagi siswa yang masuk kategori desil 1–4 sesuai Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, untuk aspek kelembagaan, penyaluran hibah dilakukan melalui Kementerian Agama.
Usai public hearing, Ika menyampaikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Pendidikan akan memasuki tahapan konsultasi dan harmonisasi dengan pemerintah provinsi. Setelah melalui perbaikan sesuai hasil konsultasi, Raperda ini ditargetkan dapat diparipurnakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada awal tahun 2026.
Bahas Raperda Pendidikan, Siti Roika Tekankan Akses dan Kesejahteraan Guru
